Rabu, 18 April 2012

KODE ETIK PROFESI KONSELOR INDONESIA (ASOSIASI BIMBINGAN KONSELING INDONESIA)

maulidah hasanah (1010104050)

 I. PENDAHULUAN 
A.      PENGERTIAN
Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia;Merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap profesional Bimbingan dan Konseling Indonesia 
B.     DASAR KODE ETIK PROFESI B-K
1.Pancasila, mengingat profesi bimbingan dan konseling merupakan usaha pelayanan terhadap sesama manusia dalam rangka  ikut membina warga negara Indonesia yang bertanggung jawab
2.Tuntutan profesi, yang mengacu pada kebutuhan dan kebahagiaan klien sesuai denagn norma-norma yang berlaku 
II. KUALIFIKASI  DAN KEGIATAN  PROFESIONAL KONSELORA. KUALIFIKASI
1.Memiliki nilai, sikap. Ketrampilan, pengetahuan dan wawasan dalam bidang profesi bimbingan dan konseling
2.Memperoleh pengakuan atas kemampuan dan kewenangan sebagai konselor. 
1. Nilai, sikap, ketrampilan, pengetahuan dan wawasan yang harus dimiliki konselor:
a.       Konselor wajib terus-menerus berusaha mengembangkan dan menguasai dirinya
b.       Konselor wajib memperlihatkan sifat-sifat sederhana, rendah hati, sabar, menepati janji, dapat dipercaya, jujur, tertib dan hormat
c.       Konselor wajib memeiliki rasa tanggung jawab terhadap saran ataupun peringatan yang diberikan kepadanya, khususnya dari rekan seprofesi yang berhubungan dgn pelaksanaan ketentuan tingkah laku profesional
d.       Konselor wajib mengusahakan mutu kerja yang tinggi dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi termasuk material, finansial dan popularitas
e.       Konselor wajib trampil dlm menggunakan tekhnik dan prosedur khusus dgn wawasan luas dan kaidah-kaidah ilmiah
2. Pengakuan Kewenangan
-          Pengakuan Keahlian
-          Kewenangan oleh organisasi profesi atas dasar wewenang yg diberikan kepadanya. 
B. INFORMASI, TESTING DAN RISET    
1. Penyimpanan dan penggunaan Informasi
a.      Catatan tentang diri klien spt; wawancara, testing, surat-menyurat, rekaman dan data lain merupakan informasi yg bersifat rahasia dan hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan klien.
b.      Penggunaan data/informasi dimungkinkan untuk keperluan riset atau pendidikan calon konselor sepanjang identitas klien dirahasiakan.
c.      Penyampaian informasi ttg klien kepada keluarganya atau anggota profesi lain membutuhkan persetujuan klien
d.      Penggunaan informasi ttg Klien dalam rangka konsultasi dgn anggota profesi yang sama atau yang lain dpt dibenarkan asalkan kepentingan klien dan tidak merugikan klien.
e.      Keterangan mengenai informasi profesional hanya boleh diberikan kepada orang yang berwenang menafsirkan dan menggunakannya. 
2. Testing      
Suatu jenis tes hanya diberikan oleh konselor yang berwenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya.
a.      Testing dilakukan bila diperlukan data yang lebih luas ttg sifat, atau ciri kepribadian subyek untuk kepentingan pelayanan
b.      Konselor wajib mmebrikan orientasi yg tepat pada klien dan orang tua mengenai alasan digunakannya tes, arti dan kegunaannya.
c.      Penggunaan satu jenis tes wajib mengikuti pedoman atau petunjuk yg berlaku bg tes tsb.
d.      Data hasil testing wajib diintegrasikan dgn informasi lain baik dari klien maupun sumber lain
e.      Hasil testing hanya dapat diberitahukan pada pihak lain sejauh ada hubungannya dgn usaha bantuan kepada klien     
3. Riset
a.      Dalam mempergunakan riset thdp manusia, wajib dihindari hal yang merugikan subyek
b.      Dalam melaporkan hasil riset, identitas klien sebagai subyek wajib dijaga kerahasiannya. 
C. PROSES PELAYANAN 
1. Hubungan dalam Pemberian Pelayanan
a.      Konselor wajib menangani klien selama ada kesempatan dlm hubungan antara klien dgn konselor
b.      Klien sepenuhnya berhak mengakhiri hubungan dengan konselor, meskipun proses konseling belum mencapai hasil konkrit
c.      Sebaliknya Konselor tidak akan melanjutkan hubungan bila klien tidak memperoleh manfaat dari hubungan tsb.  
2. Hubungan dengan Klien
a.      Konselor wajib menghormati harkat, martabat, integritas dan keyakinan klien
b.      Konselor wajib menempatkan kepentingan kliennya diatas kepentingan pribadinya
c.      Konselor tidak diperkenankan melakukan diskriminasi atas dasar suku, bangsa, warna kulit, agama, atau status sosial tertentu
d.      Konselor  tidak akan memaksa seseorang untuk memberi bantuan pada seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan
e.      Konselor wajib memebri pelayanan kepada siapapun terlebih dalam keadaan darurat atau banyak orang menghendakinya
f.        Konselor wajib memberikan pelayan hingga tuntas sepanjang dikehendaki klien
g.      Konselor wajib menjelaskan kepada klien sifat hubungan yg sedang dibina dan batas-batas tanggung jawab masing-masing dalam hubungan profesional
h.      Konselor wajib mengutamakan perhatian terhadap klien
i.         Konselor tidak dapat memberikan bantuan profesional kepada sanak saudara, teman-teman karibnya sepanjang hubunganya profesional  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar