Maulidah Hasanah (101014050)
Keberadaan
konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu
kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong
belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur (UU No. 20
Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6). Masing-masing kualifikasi pendidik, termasuk
konselor, memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja.
Standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor dikembangkan dan
dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan
ekspektasi kinerja konselor.
Konteks
tugas konselor berada dalam kawasan pelayanan yang bertujuan
mengembangkan potensi dan memandirikan konseli dalam pengambilan
keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang produktif,
sejahtera, dan peduli kemaslahatan umum. Pelayanan dimaksud adalah
pelayanan bimbingan dan konseling. Konselor adalah pengampu pelayanan
ahli bimbingan dan konseling, terutama dalam jalur pendidikan formal dan
nonformal.
Ekspektasi
kinerja konselor dalam menyelenggarakan pelayanan ahli bimbingan dan
konseling senantiasa digerakkan oleh motif altruistik, sikap empatik,
menghormati keragaman, serta mengutamakan kepentingan konseli, dengan
selalu mencermati dampak jangka panjang dari pelayanan yang diberikan.
Sosok
utuh kompetensi konselor mencakup kompetensi akademik dan profesional
sebagai satu keutuhan. Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah
dari kiat pelaksanaan pelayanan profesional bimbingan dan konseling.
Kompetensi akademik merupakan landasan bagi pengembangan kompetensi
profesional, yang meliputi: (1) memahami secara mendalam konseli yang
dilayani, (2) menguasai landasan dan kerangka teoretik bimbingan dan
konseling, (3) menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling yang
memandirikan, dan (4) mengembangkan pribadi dan profesionalitas konselor
secara berkelanjutan.
Pembentukan
kompetensi akademik konselor ini merupakan proses pendidikan formal
jenjang strata satu (S-1) bidang Bimbingan dan Konseling, yang bermuara
pada penganugerahan ijazah akademik Sarjana Pendidikan (S.Pd) bidang
Bimbingan dan Konseling. Sedangkan kompetensi profesional merupakan
penguasaan kiat penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang
memandirikan, yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan menerapkan
kompetensi akademik yang telah diperoleh dalam konteks otentik
Pendidikan Profesi Konselor yang berorientasi pada pengalaman dan
kemampuan praktik lapangan, dan tamatannya memperoleh sertifikat profesi
bimbingan dan konseling dengan gelar profesi Konselor, disingkat Kons.
Selengkapnya isi Permendiknas dapat dilihat dalam tautan di bawah ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar